Selasa, 21 Juni 2016

Pendirian Perseroan Terbatas

Sebagai badan hukum, ketentuan-ketentuan tentang perseroan terbatas diatur secara resmi dalam undang-undang. Adapun peraturan pokok yang mengatur tentang perseroan terbatas adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, undang-undang tersebut juga didukung oleh peraturan lain, diantaranya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan perseeroan terbatas wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
Menurut undang-undang, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Selain statusnya sebagai badan hukum, banyak pebisnis yang menggunakan perseroan terbatas sebagai badan usahanya dikarenakan kekayaan dari perusahaan dipisahkan dengan pengusaha, sehingga apabila perseroan mengalami kerugian pemilik tidak perlu bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya melainkan sebatas modal atau saham yang ditanamnya di perseroan tersebut.
Salah satu syarat pendirian perseroan terbatas adalah harus didirikan oleh dua orang atau lebih yang dibuktikan dengan akta notaris. Dalam hal ini, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham sesuai dengan perjanjian antar pendiri. Perseroan baru dapat menerima status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham secara tertulis dalam bentuk surat keputusan Menteri.
Untuk dapat pengesahan sebagai badan hukum, perseroan harus melalui beberapa tahapan pendirian. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan permohonan pemakaian nama perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan nama perseroan ini dapat dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sebelum mengajukan nama perseroan, pendiri wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya persetujuan pemakaian nama perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 200.000,00 untuk satu nama yang diajukan. Pengajuan tersebut dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama perseroan yang memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi dan nama perseroan yang dipesan. Adapun nama perseroan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas, yaitu sebagai berikut :
·         Ditulis dengan huruf latin.
·         Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.
·         Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
·         Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
·         Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
·         Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
·         Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan.
·         Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengajuan diterima, Menteri akan memberikan keputusan apakah nama tersebut diterima atau tidak. Setelah disetujui oleh Menteri, pendiri dapat membuat akta pendirian Perseroan Terbatas melalui notaris yang memuat anggaran dasar Perseroan. Berdasarkan pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar tersebut setidaknya memuat :
·         Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
·         Jangka waktu berdirinya Perseroan.
·         Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·         Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
·         Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·         Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
·         Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·         Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Berdasarkan pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta pendirian tersebut juga wajib memuat keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas. Keterangan tersebut, sekurang-kurangnya memuat :
·         Identitas pendiri Perseroan Terbatas.
·         Identitas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
·         Identitas pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Adapun jumlah modal dasar Perseroan paling sedikit adalah sebesar Rp 50.000.000,00 dan setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Setelah akta pendirian dibuat dan ditandatangani, pendiri perusahaan mengajukan permohonan pengesahan perseroan terbatas kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 60 hari setelah Akta pendirian ditandatangani. Sebelum melakukan permohonan, pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pengesahan badan hukum Perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1000.000,00 per permohonan. Setelah itu, pendiri dapat melakukan permohonan pengesahan dengan mengisi format pendirian Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Format tersebut sekurang-kurangnya memuat :
·         Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
·         Jangka waktu berdirinya Perseroan.
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
·         Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·         Alamat lengkap Perseroan.
Dalam pengisian format tersebut juga perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dokumen pendukung yang perlu dicantumkan meliputi :
·         Minuta akta pendirian Perseroan.
·         Bukti setor modal Perseroan.
·         Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu.
·         Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.
Selain melakukan tahapan-tahapan di atas, pendiri Perseroan juga wajib memenuhi syarat administrasi lain, diantaranya adalah membuat surat domisili perusahaan (SKDP), membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP), membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Pembuatan SKDP dan NPWP dilakukan sebelum pengajuan permohonan pengesahan Perseroan, sementara pembuatan SIUP dan TDP dapat dilakukan setelah pengajuan permohonan pengesahan Perseroan.
Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor Perseroan berada sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan. Persyaratan yang mungkin dibutuhkan dalam pengajuan ini adalah fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, dan Izin Mendirikan Bangun (IMB) (Easybiz, 2015).
Sementara itu, pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP ini antara lain NPWP pribadi Direktur Perseroan, fotolopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian Perseroan.
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut (Easybiz, 2015) :
1.      SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
3.      SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Setelah itu, pendiri melakukan permohonan tanda daftar perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. TDP berguna sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain (Easybiz, 2015).
Setelah Perseroan Terbatas melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, status Perseroan akan diumumkan dalam BNRI (Berita Acar Negara Republik Indonesia). Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Referensi

Easybiz, 2015. Pendirian Perseroan Terbatas. [Online]
Available at: http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
[Accessed 10 05 2016].
Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan  Terbatas
Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas



1 komentar: