Sebagai
badan hukum, ketentuan-ketentuan tentang perseroan terbatas diatur secara resmi
dalam undang-undang. Adapun peraturan pokok yang mengatur tentang perseroan
terbatas adalah Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain
itu, undang-undang tersebut juga didukung oleh peraturan lain, diantaranya
adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan
Data Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, segala hal yang
berhubungan dengan perseeroan terbatas wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
Menurut
undang-undang, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang. Selain statusnya sebagai badan hukum, banyak
pebisnis yang menggunakan perseroan terbatas sebagai badan usahanya dikarenakan
kekayaan dari perusahaan dipisahkan dengan pengusaha, sehingga apabila perseroan
mengalami kerugian pemilik tidak perlu bertanggung jawab dengan seluruh harta
kekayaannya melainkan sebatas modal atau saham yang ditanamnya di perseroan
tersebut.
Salah
satu syarat pendirian perseroan terbatas adalah harus didirikan oleh dua orang
atau lebih yang dibuktikan dengan akta notaris. Dalam hal ini, setiap pendiri
wajib mengambil bagian saham sesuai dengan perjanjian antar pendiri. Perseroan
baru dapat menerima status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Ham secara tertulis dalam bentuk surat keputusan Menteri.
Untuk
dapat pengesahan sebagai badan hukum, perseroan harus melalui beberapa tahapan
pendirian. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan
permohonan pemakaian nama perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan
nama perseroan ini dapat dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH). Sebelum mengajukan nama perseroan, pendiri wajib membayar
terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama perseroan melalui bank
persepsi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan
Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, biaya persetujuan pemakaian nama perseroan yang
dibayarkan adalah sebesar Rp 200.000,00 untuk satu nama yang diajukan. Pengajuan
tersebut dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama perseroan yang memuat
nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama perseroan dari bank persepsi dan
nama perseroan yang dipesan. Adapun nama perseroan yang diajukan harus memenuhi
syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2011
tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut :
·
Ditulis dengan huruf latin.
·
Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada
pokoknya dengan Nama Perseroan lain.
·
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
·
Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga
pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang
bersangkutan
·
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
·
Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau
persekutuan perdata.
·
Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
sebagai Nama Perseroan.
·
Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan,
dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian
dari Nama Perseroan.
Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah pengajuan
diterima, Menteri akan memberikan keputusan apakah nama tersebut diterima atau
tidak. Setelah disetujui oleh Menteri, pendiri dapat membuat akta pendirian Perseroan
Terbatas melalui notaris yang memuat anggaran dasar Perseroan. Berdasarkan pasal
15 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar
tersebut setidaknya memuat :
·
Nama dan tempat kedudukan
Perseroan.
·
Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan.
·
Jangka waktu berdirinya
Perseroan.
·
Besarnya jumlah modal dasar,
modal ditempatkan, dan modal disetor.
·
Jumlah saham, klasifikasi
saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
·
Nama jabatan dan jumlah
anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·
Penetapan tempat dan tata
cara penyelenggaraan RUPS.
·
Tata cara pengangkatan,
penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
·
Tata cara penggunaan laba
dan pembagian dividen.
Berdasarkan pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, akta pendirian tersebut juga wajib memuat keterangan lain
yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas. Keterangan tersebut,
sekurang-kurangnya memuat :
·
Identitas pendiri Perseroan Terbatas.
·
Identitas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali
diangkat.
·
Identitas pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Adapun jumlah modal dasar Perseroan paling sedikit adalah sebesar
Rp 50.000.000,00 dan setidaknya 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetor penuh. Setelah akta pendirian dibuat dan ditandatangani, pendiri
perusahaan mengajukan permohonan pengesahan perseroan terbatas kepada Menteri
Hukum dan HAM secara elektronik. Permohonan tersebut harus diajukan dalam
jangka waktu 60 hari setelah Akta pendirian ditandatangani. Sebelum melakukan
permohonan, pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum
Perseroan melalui bank persepsi. Menurut Peraturan
Pemerintah nomor 10 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya
pengesahan badan hukum Perseroan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1000.000,00
per permohonan. Setelah itu, pendiri dapat melakukan permohonan pengesahan
dengan mengisi format pendirian Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH). Format tersebut sekurang-kurangnya memuat :
·
Nama
dan tempat kedudukan Perseroan.
·
Jangka
waktu berdirinya Perseroan.
·
Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
·
Jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·
Alamat
lengkap Perseroan.
Dalam
pengisian format tersebut juga perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
disampaikan secara elektronik. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4
tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, dokumen pendukung yang
perlu dicantumkan meliputi :
·
Minuta
akta pendirian Perseroan.
·
Bukti
setor modal Perseroan.
·
Surat pernyataan kesanggupan dari
pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi
teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan,
persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan
bidang usaha tertentu.
·
Fotokopi surat keterangan mengenai
alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang
atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang
ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta
semua anggota dewan komisaris perseroan.
Selain melakukan tahapan-tahapan di
atas, pendiri Perseroan juga wajib memenuhi syarat administrasi lain,
diantaranya adalah membuat surat domisili perusahaan (SKDP), membuat nomor
pokok wajib pajak (NPWP), membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan
membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Pembuatan SKDP dan NPWP dilakukan
sebelum pengajuan permohonan pengesahan Perseroan, sementara pembuatan SIUP dan
TDP dapat dilakukan setelah pengajuan permohonan pengesahan Perseroan.
Surat
keterangan domisili perusahaan (SKDP) diajukan kepada kantor kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor Perseroan berada sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan. Persyaratan yang mungkin dibutuhkan
dalam pengajuan ini adalah fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun
terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur, dan Izin Mendirikan Bangun (IMB) (Easybiz, 2015) .
Sementara
itu, pendaftaran wajib pajak diajukan melalui
kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP,
dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas
badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara. Adapun persyaratan yang
dibutuhkan dalam pembuatan NPWP ini antara lain NPWP pribadi Direktur Perseroan,
fotolopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan
akta pendirian Perseroan.
Proses permohonan SIUP diajukan
melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat
kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya
jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut (Easybiz, 2015) :
1.
SIUP
Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
2.
SIUP
Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat Usaha.
3.
SIUP
Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Setelah itu, pendiri melakukan permohonan tanda daftar perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. TDP berguna sebagai
bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan
sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Proses
TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri
dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain (Easybiz, 2015) .
Setelah
Perseroan Terbatas melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Kemenkumham, status Perseroan akan diumumkan dalam BNRI (Berita
Acar Negara Republik Indonesia). Perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI
telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Referensi
Easybiz,
2015. Pendirian Perseroan Terbatas. [Online]
Available at: http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
[Accessed 10 05 2016].
Available at: http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
[Accessed 10 05 2016].
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan
Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah nomor 10
tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah nomor 43
tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Undang nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Sangat Bermanfaat (y)
BalasHapus